Melatar belakangi alasan Kapolri mengeluarkan surat
edaran menangani ujaran kebencian (hateSpeech), Warga masyarakat saat ini
sudah tidak bisa sembarangan mencela atau meng
Kedudukan Komisi Pemeberantasan Korupsi
(KPK) dalam sistem peradialan Pidana dianggap sangat tumpang tindih dengan
kewenangan Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam menangani kasus tindak Pidana
Korupsi, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntan kasus
tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam
Undang-undang KUHAP. Namun, Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah
meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun,
baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun
dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek
kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali, sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Dari sini, kita dapat memahami bahwa korupsi
berbahaya karena korupsi dapat mengganggu cita-cita Indonesia mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut
efisiensi tinggi, sehingga
Pemerintah Indonesia membentuk suatu komisi untuk memberantas korupsi, yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksistensi KPK bersifat sementara, dan di
berikan kewenangan oleh UUD 1945, tetapi keberadaan KPK dalam sistem Peradilan
pidana tumpang tindih dari fungsi dan kewenanangan
Kepolisian dan Kejaksaan, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan
penuntan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang KUHAP, selengkapnya anda bisa dowload lewat link dibawah ini: https://drive.google.com/open?id=14AgyNQuX-8VBQ5MVvLyNFAUn0LJ7dbgP https://drive.google.com/open?id=1-8-OMXUqGegMTHfX-JyK3MYpO48kGeoi https://drive.google.com/open?id=1lUuPwH5fzoe-mdQb9oLjADWRYmcKjvhz
Jangan lupa berikan komentar: Catatan: Jika anda ingin dowload, tertarik dengan isi yang ada dalam tulisan saya, anda bisa konsultasi langsung lewat kontak Person 0813 4437 0399.
Latar belakang, Papua merupakan salah satu Provinsi yang terletak paling timur Indonesia. Pada tahun 1961
masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekitar 40 tahun membangun
Irin Jaya. Namun Irian Jaya telah
terjadinya kejolak Politik maka Pemerintah Pusat dari masa kepemimpinan Presiden Gusdur meruba
nama Irian Jaya diberi nama Papua. Lalu
Mendapatkan Kesempatan Melanjutkan Studi Dari Beasiswa LPDP-RI.
“Amsal salah satu dari anak
kampung dari pedalaman Papua yang mendapatkan manfaat untuk melanjutkan studi Beasiswa LPDP program Magister di Universitas yang ternama di dalam Negeri.
Sam panggilan akrabnya,
mendapatkan beasiswa S2 adalah impiannya. Banyak hasil yang membuat mimpinya
menarik untuk dicapai. Kuliah gratis, mendapatkan uang