BAB. I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, pada tanggal
21 November 2001 mengesahkan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pemerintah Pusat memberikan desenteralisasi melalui Otonomi Daerah atau
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah otonomi “seperti di kutip dari teori Hans Kelsen” Decentrazation by Local Autonomy [1] atau
Desentralisasi melalui Otonomi Daerah adalah suatu perpaduan langsung dari
ide-ide demokrasi, masalah-masalah menyang