Kamis, 21 Januari 2016

“Analisis Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Perspektif Hukum Internasional” Oleh Sam.


BAB. I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, pada tanggal 21 November 2001 mengesahkan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pemerintah Pusat memberikan desenteralisasi melalui Otonomi Daerah atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat  kepada pemerintah daerah otonomi “seperti di kutip dari teori Hans Kelsen” Decentrazation by Local Autonomy [1] atau Desentralisasi melalui Otonomi Daerah adalah suatu perpaduan langsung dari ide-ide demokrasi, masalah-masalah menyang