Jumat, 22 April 2016

Kejahatan Transinternasional.

TUGAS Hukum Transinternasional.

Soal
1        Apa yang di maksud dengan Hukum Pidana Internasional, cara definisi dan berikan komentar menurut anda mana yang sangat cocok tentang pengertian tersebut...!
2        Convensi kejatan transnasional cari indonesia ada rativikasi implementasi legislation?
Jawaban;
1.      Trans international crames/ kejahatan transnasional adalah bahwa barang-barang tertentu yang tersedia di beberapa negara dan tidak pada negara lain (meskipun ada permintaan untuk mereka), atau bahwa perbedaan harga membuat penyelundupan menguntungkan.
Definisi Trans Internasional yang secara langsung memberikan arti dan peranan serta relevansi disiplin dua cabang ilmu hukum yaitu,  hukum pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional’’
Menurut  Bassiouni”
International Criminal Law is a product of the convergence ot two diferent legal disciplines
Organized Crimes Group/ Kelompok Kriminal  Kejahatan.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara Papua New Guinea – secara historis, Papua New Guinea secara resmi suatu negara demokratis yang tetap menjadi wilayah Ratu Elizabeth II. Tapi banyak akademisi menyebutnya sebagai "demokrasi teratur", karena terlalu banyak orang di sini hidup dalam kemiskinan ekstrim dan milik kelompok berbagai Raskol (penjahat). Budaya geng lokal membuat Port Moresby, ibukota negara, kota kejahatan terkenal didunia. Negara ini sangat rusak. Hukum dan ketertiban runtuh, dan geng sering menjadi ujung tombak kelangsungan hidup bagi Papua New Guinea citi

Kamis, 21 Januari 2016

“Analisis Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Perspektif Hukum Internasional” Oleh Sam.


BAB. I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, pada tanggal 21 November 2001 mengesahkan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pemerintah Pusat memberikan desenteralisasi melalui Otonomi Daerah atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat  kepada pemerintah daerah otonomi “seperti di kutip dari teori Hans Kelsen” Decentrazation by Local Autonomy [1] atau Desentralisasi melalui Otonomi Daerah adalah suatu perpaduan langsung dari ide-ide demokrasi, masalah-masalah menyang

Kamis, 17 Desember 2015

Isi Surat Edaran/Hate Speech Kapolri untuk Perbuatan Menghinaan dan Menghasut



Bab.I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Add caption
Melatar belakangi alasan Kapolri mengeluarkan surat edaran menangani ujaran kebencian (hate Speech), Warga masyarakat saat ini sudah tidak bisa sembarangan mencela atau meng

Minggu, 22 November 2015

ANALISIS KEDUDUKAN KPK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

A.  Latar belakang
Kedudukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem peradialan Pidana dianggap sangat tumpang tindih dengan kewenangan Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam menangani kasus tindak Pidana Korupsi, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam  Undang-undang KUHAP. Namun, Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang  lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali, sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Dari sini, kita dapat memahami bahwa korupsi berbahaya karena korupsi dapat mengganggu cita-cita Indonesia mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga Pemerintah Indonesia membentuk suatu komisi untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Eksistensi KPK bersifat sementara, dan di berikan kewenangan oleh UUD 1945, tetapi keberadaan KPK dalam sistem Peradilan pidana  tumpang tindih dari fungsi dan kewenanangan Kepolisian dan Kejaksaan, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam  Undang-undang KUHAP, selengkapnya anda bisa dowload lewat link dibawah ini:
https://drive.google.com/open?id=14AgyNQuX-8VBQ5MVvLyNFAUn0LJ7dbgP
https://drive.google.com/open?id=1-8-OMXUqGegMTHfX-JyK3MYpO48kGeoi
https://drive.google.com/open?id=1lUuPwH5fzoe-mdQb9oLjADWRYmcKjvhz

Jangan lupa berikan komentar:

Catatan: Jika anda  ingin dowload, tertarik dengan isi  yang ada dalam tulisan saya, anda bisa  konsultasi  langsung lewat kontak  Person 0813 4437 0399.

Senin, 16 November 2015

" Suatu Kajian Analisis dan Kritis terhadap Peranan Pemerintah Daerah seKabupaten Kota diProvinsi Papua di kaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam perpektif Pelayanan publik. '" Oleh Amsal Sama''




Latar belakang, Papua merupakan salah satu Provinsi yang terletak  paling timur   Indonesia. Pada tahun 1961  masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekitar 40 tahun membangun Irin Jaya. Namun Irian Jaya telah  terjadinya kejolak Politik maka Pemerintah Pusat  dari masa kepemimpinan Presiden Gusdur meruba nama Irian Jaya diberi nama Papua. Lalu

Jumat, 13 November 2015

Jalan Terjal Amsal

Mendapatkan Kesempatan Melanjutkan Studi Dari Beasiswa LPDP-RI.


“Amsal salah satu dari anak kampung dari pedalaman Papua yang mendapatkan manfaat untuk melanjutkan studi  Beasiswa LPDP program Magister di Universitas yang ternama di dalam Negeri.
Sam panggilan akrabnya, mendapatkan beasiswa S2 adalah impiannya. Banyak hasil yang membuat mimpinya menarik untuk dicapai. Kuliah gratis, mendapatkan uang