Minggu, 22 November 2015

ANALISIS KEDUDUKAN KPK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

A.  Latar belakang
Kedudukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem peradialan Pidana dianggap sangat tumpang tindih dengan kewenangan Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam menangani kasus tindak Pidana Korupsi, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam  Undang-undang KUHAP. Namun, Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang  lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali, sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Dari sini, kita dapat memahami bahwa korupsi berbahaya karena korupsi dapat mengganggu cita-cita Indonesia mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga Pemerintah Indonesia membentuk suatu komisi untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Eksistensi KPK bersifat sementara, dan di berikan kewenangan oleh UUD 1945, tetapi keberadaan KPK dalam sistem Peradilan pidana  tumpang tindih dari fungsi dan kewenanangan Kepolisian dan Kejaksaan, yakni, memiliki kewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam  Undang-undang KUHAP, selengkapnya anda bisa dowload lewat link dibawah ini:
https://drive.google.com/open?id=14AgyNQuX-8VBQ5MVvLyNFAUn0LJ7dbgP
https://drive.google.com/open?id=1-8-OMXUqGegMTHfX-JyK3MYpO48kGeoi
https://drive.google.com/open?id=1lUuPwH5fzoe-mdQb9oLjADWRYmcKjvhz

Jangan lupa berikan komentar:

Catatan: Jika anda  ingin dowload, tertarik dengan isi  yang ada dalam tulisan saya, anda bisa  konsultasi  langsung lewat kontak  Person 0813 4437 0399.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar