Senin, 19 September 2016

Menganalisis secara Yuridis normatif dalam perspektif “ POLITIK PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA di tinjauh dari POLITIK HUKUM


Menganalisis secara Yuridis normatif dalam perspektif
“ POLITIK PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA
di tinjauh dari  POLITIK HUKUM

BAB. I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi Politik penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia khusus di Tanah Papua, tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia penegakan hukum dan Ham diIndonesia khusus ditanah Papua, tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana dan pelanggaran Ham menempati peringkat pertama, yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang lu
ar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan dan melindungi hak asasi manusia. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Sedangkan pelanggaran penegakan perlindungan Ham di Indonesia banyak kelompok yang menyoroti pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, karena Negara dianggap belum mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran Ham di Indonesia dari masa orde baru sampai saat ini.
Materi lebih lanjut bisa kamu doundload klilk ini: https://drive.google.com/file/d/0BzcdK04rpk-3OWZiT0VETVJoVUE/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar