Menganalisis secara Yuridis normatif dalam perspektif
“ POLITIK PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA
di tinjauh dari POLITIK
HUKUM
BAB. I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan
kondisi Politik penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
khusus di Tanah Papua, tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar
ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada
mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati
nurani. Dunia penegakan hukum dan Ham diIndonesia khusus ditanah Papua, tengah
mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana dan pelanggaran Ham menempati peringkat pertama,
yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang lu
ar biasa
dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang
hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang
dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana
bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses
peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan
hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan dan melindungi hak asasi
manusia. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari
masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.
Sedangkan pelanggaran penegakan perlindungan Ham di Indonesia banyak kelompok
yang menyoroti pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, karena Negara
dianggap belum mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran Ham di Indonesia dari
masa orde baru sampai saat ini.
Materi lebih lanjut bisa kamu doundload klilk ini: https://drive.google.com/file/d/0BzcdK04rpk-3OWZiT0VETVJoVUE/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar